H. murman Effendi Miliki Bukti Berita Acara Penyerahan Tanah...Tukar Guling Tanah Sah Secara Hukum?

H. murman Effendi Miliki Bukti Berita Acara Penyerahan Tanah...Tukar Guling Tanah Sah Secara Hukum?

--

 

 

 

Dalam pasal 1541 KUHPerdata, tukar guling adalah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya atas suatu barang.

 

Perjanjian tukar menukar adalah perjanjian timbal balik (bilateral enitrael) yaitu suatu perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.

 

Perjanjian tukar menukar bersifat konsensual yakni perikatan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.

 

Dengan kata lain, perjanjian itu sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum atau akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.

 

Berdasarkan asas perjanjian, syarat sahnya perjanjian tukar menukar juga mengikuti syarat sahnya perjanjian pada umumnya.

 

Hal ini sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

Sumber: