Tak Direspon Selama 15 Hari, Somasi Mantan Bupati Seluma Jadi Gugatan

Tak Direspon Selama 15 Hari, Somasi Mantan Bupati Seluma Jadi Gugatan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi (bertopi) dan GM Radar Seluma berbincang-bincang--

"Ternyata sampai dengan saat ini lahan itu tidak dihapuskan dari aset daerah. Ya betul itu DPRD yang terdahulu tahun 2008. Karena tidak dihapuskan seolah olah masih aset daerah. Tetapi kan masing-masing sudah menguasai asetnya. Belum digugat baru somasi. Tetapi ini surat kedua saya. Surat pertama empat bulan yang lalu tetapi sampai dengan saat ini belum ada tindaklanjutnya. Surat ketiga nanti sudah langsung ke pengadilan," kata Murman, kemarin (19/7).

 

BACA JUGA: Bupati Seluma Minta Atlet O2SN Junjung Sportivitas

"Akibat kelalaian tidak menghapuskan dari aset daerah ini timbul kerugian materil dan immaterial. Inilah yang akan kita gugat. Nanti tahu apakah legal apa tidak. Karena lahan di Pematang Aur itu sertifikatnya atas nama saya dan saya serahkan ke pemerintah daerah. Lahan itu dulu punya saya tetapi sehubungan pemerintah daerah tidak memiliki lahan untuk pusat pemerintahan. Dan kebetulan saja sesuai dengan aturan daerah otonom harus memiliki pusat perkantoran sehingga ditempatkan di sana," sambung Murman. 


Kawasan Pasar Sembayat Seluma--

 

 

Dijelaskan Murman sepanjang lahannya di Pasar Sembayat tidak dihapuskan dari aset daerah maka akan timbul spekulasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemda Seluma. Padahal kenyataannya lahan itu murni milik dari Murman Effendi karena sudah tukar guling dengan lahan perkantoran di Pematang Aur. "Pemerintah daerah sudah menguasai dan membangun perkantoran di tanah saya. Saya juga sudah membangun di Pasar Sembayat. Ini surat kedua. Akibat kelalaian Pemda kita rugi. Mau merehab Ruko tidak bisa, bangun Perumnas tidak bisa, dan mau dijual juga tidak bisa karena masyarakat ketakutan," tutupnya.(adt)

 

Sumber: