Tak Direspon Selama 15 Hari, Somasi Mantan Bupati Seluma Jadi Gugatan

Tak Direspon Selama 15 Hari, Somasi Mantan Bupati Seluma Jadi Gugatan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi (bertopi) dan GM Radar Seluma berbincang-bincang--

 

TAIS, Radar Seluma.Disway.Id, - Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, melayangkan somasi kepada Pemda Seluma. Somasi ini, terkait dengan status lahan di komplek pasar Sembayat yang merupakan milik pribadinya tidak dihapuskan sebagi aset milik daerah. Padahal dikatakan Murman pada tahun 2008 diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dan eksekutif dalam hal ini Sekretaris Daerah Mulkan Tajudin, dan juga diketahui BPN sudah menyatakan bahwa lahan itu dihapuskan dari aset daerah.

 

BACA JUGA:Ini yang Terjadi Kalau Pemda Seluma Abaikan Surat H.Murman Efendi...Simak Selengkapnya

Somasi ini diberi tenggang waktu selama 15 hari. Jika tidak diindahkan maka somasi akan berubah ke gugatan perdata dan laporan pidana. ''Iya, saya sudah mengajukannya. Kita tunggulah selama 15 hari. Jika tidak ada jawaban dan respon, maka akan masuk ke aranah gugatan,''jelas Murman Effendi ditemui di bangunan pertokoannya di Sembayat.

 


Kawasan Sembayat Seluma--

 

Dikatakan Murman, sebenarnya masalah ini sudah lama disampaikan ke Pemda Seluma. '"Sebelum domasi itu, saya sudah sekitar 4 bulan lalu mengurusnya. Tapi tak kunjung selesai dan tidak diindahkan. Saya saja mantan Bupati di Seluma ini mengurus hal ini begitu sulit, bagaimana pelayanan ke masyarakat,''tandasnya.

 

Akibatnya, menurut mantan Ketua DPRD BS ini, dia mengaku melayangkan somasi. ''Kalau tidak diindahkan dlam 15 hari, maka saya akan gugat,''jelasnya.

 

Diceritakan Murman jauh sebelum Kabupaten Seluma dimekarkan dirinya memiliki lahan di Pematang Aur yang kini menjadi komplek perkantoran Bupati Seluma. Lahan itu dibeli Murman dengan uang pribadinya. Setelah Kabupaten Seluma dimekarkan, di tengah keterbatasan lahan, lahan milik Murman itu diberikan opsi tukar guling dengan lahan di komplek Pasar Sembayat. 

 

Sumber: