Mangkir, Senin Kejagung Panggil Lagi Airlangga Hartanto

Mangkir, Senin Kejagung Panggil Lagi Airlangga Hartanto

Airlangga--

 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka. Mereka didakwa melakukan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

 

"Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut.

 

Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

 

 

BACA JUGA: Pembebasan Lahan PPN Seluma, Belum Dibahas

 

Diataranya yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

 

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6.47 triliun akibat perkara ini. (**)

Sumber: