HGU Diperpanjang, Fasilitas Umum Bangunan Pemkab Seluma Belum Dihibahkan

HGU Diperpanjang, Fasilitas Umum Bangunan Pemkab Seluma Belum Dihibahkan

Erlan Suandi, kadis Kimpraswil Seluma--



Pematang Aur - Pemerintah Kabupaten Seluma terus meminta pihak PTPN 7 Sukaraja agar dapat menginglavkan atau menghibahkan aset fasilitas umum milik pemkab Seluma seperti bangunan sekolah dan puskesmas pembantu yang ada di Kecamatan Sukaraja.


Kepala Dinas Perkim Seluma, Erlan Suandi mengatakan ia membenarkan hal tersebut bahwa aset fasilitas umum milik pemkab Seluma seperti bangunan SDN 147 Seluma dan puskesmas pembantu yang berada di Kecamatan Sukaraja belum dihibahkan. "fasilitas umum SDN 147 Seluma dan puskesmas pembantu yang berada di Kecamatan Sukaraja saat ini masih dikuasai oleh pihak PTPN 7 Sukaraja yang tak lain milik BUMN dan belum dihibahkan," Sampai Erlan, Kamis (13/7).


Untuk itu mengingat aset fasum bangunan tersebut tengah dalam pengusulan hak guna usaha yang dilakukan oleh pihak PTPN 7 Sukaraja maka beliau berharap untuk pihak terkait dapat mengingklavkan sepenuhnya aset tanah bangunan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. "Bila nantinya sisetujui oleh pihak PTPN 7 maka langkah selanjutnya akan diusulkan langsung pembuatan sertifikat aset fasum tersebut menjadi hak milik pemkab Seluma Sepenuhnya" Jelas Erlan. (ndo)

Sumber: