Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Kita Wajib Tahu!

Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Kita Wajib Tahu!

Ilustrasi Pajak--

 

 

NASIONAL - Pemerintah Indonesia resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

 

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

 

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujar Airlangga.

 

Sesuai uu tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.

 

Banyak pihak meminta pemerintah tak melaksanakan kebijakan itu meski sudah diperintahkan uu. Tapi, pemerintah tetap saja bersikukuh melaksanakannya.

 

Sumber: