HGU PTPN VII Tersisa 3 Tahun
Asisten Pemkab Seluma Riduan Sabrin--
PEMATANG AUR - Tim Penyesuaian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Seluma, kemarin ( 3/11) bertempat di ruang rapat Bupati Seluma menggelar pertemuan dengan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) pertemuan ini dalam rangka evaluasi yang merupakan wewenang dari tim Penyesuaian Pemanfaatan Ruang.
"Jadi setiap itu pelaku bisnis baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Seluma semenjak terbentuknya Tim Penyesuaian Pemanfaatan Ruang dilakukan evaluasi penyeusaian tentang pemanfaatan ruang di Kabupaten Seluma. Pada hari ini (kemarin) kita melaksanakan pertemuan dengan PTPN VII," kata Asisten III M Ridwan Sabrin, ST, kemarin.
Kemudian disampaikannya juga terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Kabupaten Seluma dijelaskan masih lama berakhir yaitu tepatnya pada tahun 2025 nanti. "Untuk HGU masih lama berakhir yaitu pada tahun 2025. Terkait dengan hal itu kami juga pastikan kepada perusahaan hari ini," sambungnya.
Sementara itu, seperti yang diketahui saat ini pemerintah daerah Kabupaten Seluma tengah melakukan revisi terhadap tata ruang. Yang mana dalam hal revisi ini pemerintah daerah diminta untuk membuat baru Perda tata ruang. Seiringan dengan hal tersebut maka dilakukanlah evaluasi terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma.(adt)
Sumber: