Modus Minta Pijat, Ayah di Seluma Tega Cabuli Anak Tirinya
Pelaku cabul diperiksa polisi--
Setelah mendengar keterangan dari korban. Membuat sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja, untuk dapat ditindaklanjuti. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sukaraja langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa ada perlawanan.
BACA JUGA:Gerakan 10 Juta Bendera, OPD Sumbangan 10 Lembar
"Untuk tersangka saat ini telah kita titipkan ke Mapolres Seluma. Tersangka dapat kita jerat Pasal 76 D UU Perlindungan Anak junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ctr)
Sumber: