Pembunuhan Petani Kopi Warga Seginim di Seluma, Didakwa Pasal Berlapis

 Pembunuhan Petani Kopi Warga Seginim di Seluma, Didakwa Pasal Berlapis

Saat rekonstruksi pembunuhan--

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi mas," ujarnya.

 

Diketahui, dalam agenda sidang dakwaan terhadap terdakwa. Tampak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH. Dengan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Nesia Hapsari, SH MH dan Hakim anggota II, Andi Bungawali Anastasia, SH.

 

BACA JUGA:Hadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional, Wapres Ma'ruf Amin: Keluarga Kunci Atasi Stunting

Sekedar mengingatkan, jika aksi pembunuhan tersebut telah terjadi pada Kamis (13/4) sore, sekitar pukul 15.00 wib. Di lokasi kebun kopi kawasan hutan Air kambingan yang berada di hulu Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi. Korban ditemukan oleh warga sudah dalam kondisi tak bernyawa, dengan kondisi berlumur darah lantaran mengalami luka tusuk dibagian bahu kiri. Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi terlungkup yang saat itu kondisi golok masih tertancap.(ctr)

 

Sumber: