Pembunuhan Petani Kopi Warga Seginim di Seluma, Didakwa Pasal Berlapis

 Pembunuhan Petani Kopi Warga Seginim di Seluma, Didakwa Pasal Berlapis

Saat rekonstruksi pembunuhan--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Masih ingatkah kasus pembunuhan seorang petani kopi warga Desa Darat Sawah Kota Bumi, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Hanya lantaran permasalahan minyak. Pada saat ini terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tais.

 

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa yang diketahui bernama Mijoyo (38) warga Desa Darat Sawah Kota Bumi, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Diketahui juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yakni Dinki (35). Terdakwa Mijoyo didakwa dengan dakwaan berlapis.

 

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

 

 

"Iya terdakwa kasus pembunuhan telah menjalani sidang dakwaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Yakni dakwaan Primair Pasal 338 KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP. Lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Sumber: