Polres Seluma Ringkus Tersangka TPPO di Bogor

Satreskrim Polres Seluma ringkus tersangka penjualan orang--
Sementara untuk tersangka AE berperan meyakinkan keterangan tersangka GM kepada para calon TKI. Sebagai penyalur pemberangkatan calon TKI ke Australia. Sehingga para korban merasa yakin. Dalam kasus ini Polres Seluma telah mengamankan 14 lembar kwitansi.
BACA JUGA:Sesuaikan Konsep, Konten YouTube Agar Mencapai Target Audiens
"Tersangka dapat kita kenakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO Atau Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: