Bacaleg, Kades di Seluma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

  Bacaleg,  Kades di Seluma Belum Serahkan  Surat Pengunduran Diri

Ketua KPU Seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id - Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengingatkan surat pengunduran diri kades yang mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 selambatnya disampaikan pada 9 Juli 2023. Setelahnya, KPU Seluma akan melakukan rapat pleno penetapan daftar caleg sementara (DCS).

 

“Kami sudah melakukan verifikasi administrasi Bacaleg. Tahapan perbaikan berakhir hingga tanggal 9 Juli,” tegas Henri Arianda Ketua KPU Seluma, kemarin. 

 

BACA JUGA: Hibah KPU dan Bawaslu Seluma Belum Diproses

Pada tahapan verifikasi keabsahan persyaratan, tentunya semua persyaratan sudah harus ada. Termasuk surat pengunduran diri bagi Kades yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

 

“Kami selesai melakukan verifikasi keabsahan berkas pada 23 Juni. Kemudian pada 26 Juni mulai tahapan tindak lanjut parpol atas hasil verifikasi. Untuk surat pengunduran diri kades, paling lambat kami tunggu sebelum penetapan DCS. Jadi paling lambat 9 Juli,” terang Henri.

 

Henri mengatakan terdapat enam kades aktif yang mendaftar maju pada Pilleg 2024. Yakni Kades Dusun Tengah, Sakaian dan Kades Lubuk Terentang Kecamatan Lubuk Sandi. Lalu Kades Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, Kades Padang Batu Kecamatan Ilir Talo dan Kades Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas.

 

Sementara untuk bacaleg yang mendaftar di dua partai. Tentunya langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU akan menyampaikan hasil verifikasi bacaleg bersangkutan terdaftar di lebih dari satu parpol yang ada.

Sumber: