PAW Anggota DPRD Seluma Herwansyah, Sudah Diproses
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca Merekomendasikan Wisata -Andry Dinata Radar Seluma-
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Partai Persatuan dan Pembangunan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Seluma sudah menyampaikan surat untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Herwansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca membenarkan hal tersebut. Dan saat ini surat PAW tersebut sedang dipelajari.
BACA JUGA: Hari Ini Gubernur Bengkulu Serahkan Sapi Kurban Presiden Jokowi ke Seluma
"Untuk PAW almarhum Herwansyah saat ini sudah ada surat daru DPC yang disampaikan ke DPRD Seluma. Intinya kita pelajari dulu. Saat ini sedang ditelaah di bagian hukum. Apabila tidak ada kendala lagi maka proses PAW akan kita lanjutkan dengan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma untuk mengetahui hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu," kata Nofi.
Dikatakan oleh Nofi untuk masa jabatan anggota DPRD Seluma berakhir pada September 2024. Artinya PAW ini nanti akan menduduki masa jabatan kurang lebih 1 tahun lagi. "Untuk masa jabatan anggota DPRD Seluma berakhir pada September 2024," sambungnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya anggota DPRD Seluma dari Partai PPP, Herwansyah meninggal dunia. Serta tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
Sekretaris Wilayah DPW PPP Provinsi Bengkulu, Riki Supriadi mengatakan jika berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu. Maka caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Herwansyah adalah Suanto. Sehingga nanti Suanto yang berpeluang menggantikan sisa masa jabatan Herwansyah di DPRD Seluma. "Berdasarkan hasil pemilu 2019, Suanto yang memperoleh suara terbanyak setelah Herwansyah. Serta berhak dilantik," pungkasnya.
BACA JUGA:Ini Berita Kasus BTT di Seluma, Sudah Ada ???
Sumber: