Selain Mandor di PT. MSS, Ternyata Pelaku Ini Cakades di Seluma
Ladis PMD Seluma--
"Inikan masih masuk Rana penyidikan pihak Kepolisian Polsek Seluma. Dalam tahapan administrasi, secara administrasi dia tetap tercatat sebagai calon kepala desa. Masih bisa, mungkin sampai hari H nya. Intinya masyarakat yang akan memilih calon kepala desa masing-masing," pungkasnya.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Penyakit LDS Serang Tujuh Sapi di Seluma
Diketahui jika selain ES yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Seluma. JA (44) warga Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur yang diketahui menjabat sebagai Mandor Transportasi atau kendaraan. Serta BP (31) sebagai sopir PT MMS juga diamankan dalam kasus yang sama.
Kronologi kejadian telah terjadi pada Sabtu (24/6) pagi, sekira Pukul 05.30 Wib. Saat itu Simon yang merupakan Humas PT MSS mendapat kabar dari Manager kebun PT MMS, bahwa telah terjadi pencurian dan penggelapan buah kelapa sawit milik PT MMS. Saat itu terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh petugas keamanan kebun.
Terduga pelaku diamankan pada saat dalam perjalanan mengantarkan buah sawit untuk dijual ke toke. Mendapat kabar tersebut, humas PT MSS langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi dirinya langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor PT MMS. Selanjutnya bersama pengawas operasional kebun dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Seluma.
Terungkapnya aksi yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut. Lantaran adanya kecurigaan lantaran adanya mobil yang keluar pada subuh hari dari lokasi plasma PT MSS. Dengan adanya kecurigaan tersebut lah aksi ketiga pelaku akhirnya terungkap. Setidaknya ada sekitar kurang lebih 3 Ton TBS sawit yang telah diangkut oleh para pelaku dengan menggunakan kendaraan Dump truck dan berencana akan menjual ke Toke tanpa sepengetahuan pihak PT MMS.
Ketiganya terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan, turut serta/membantu dalam kejahatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo 374 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.(ctr)
Sumber: