Divonis 1 Tahun, Ulil dan Okti Terancam PAW
Mantan Pimpinan DPRD Seluma--
TAIS, Radar Seluma. Disway.id, - Majelis hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu sudah menjatuhkan pindana penjara terhadap Dr. Husni Thamrin, SH, MH dan Ulil Umidi, S.sos dan Okti Fitriandi, S.Pd, M.Pd masing-masing 1 tahun penjara dan denda masing-masing 50 juta subsider pidana kurungan 5 bulan. Selain itu, ketiganya dibebankan biaya pengganti. Untuk Husni Thamrin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Seluma dibebani 299 juta. Sedangkan Ulil dan Okti, yang saat itu menjabat dibebani masing-masing 120 juta biaya pengganti.
Putusan ini belum inkra secara hukum, karena ada waktu ketiganya untuk berpikir untuk menyatakan banding atau tidak. Jika ketiganya banding, maka akan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor.
BACA JUGA: Divonis 1 Tahun Penjara, Denda 5 Juta. Ganti Rugi 299 Juta
Namun untuk Ulil Umidi yang berasal dari Partai Golkar dan Okti Fitriani, dari Partai Gerindra, peluang untuk kembali bertarung di Pilleg 2024 sudah pupus. Keduanya yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma, tidak bisa mencaleg lagi.
Bahkan Ulil Umidi yang merupakan Wakil Ketua DPRD Seluma saat ini, tampaknya akan diganti posisinya oleh kader Golkar lainnya.
Begitu juga soal pososo mereka sebagai anggota DPRD Seluma, ada kemungkinan akan di PAW oleh partai.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Seluma, Yudi Harzan belum lama ini mengatakan Partai Golkar tetap menghormati proses hukumnya. Serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sehingga saat ini PAW belum dibahas sampai ada putusan hukumnya.
Sumber: