Divonis 1 Tahun Penjara, Denda 5 Juta. Ganti Rugi 299 Juta
Mantan Pimpinan DPRD Seluma--
Namun untuk ganti rugi akibat kasus korupsi yang mengakibatkan negara rugi Rp. 968 juta ini, ada perbedaan. Putusan majelis hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu Senin 26 Juni 2023 yang dibacakan oleh Ketua Dwi Purwanti, SH, menghukum Husni Thamrin 299 juta.
Sementara untuk Ulil dan Okti, Majelis hakim menghukum keduanya membayar ganti rugi sebesar 120 juta.
BACA JUGA: Seleksi JPT Sesuai Permenpan RB, Sekda Seluma Bilang Tak Ada Masalah
Hakimsepakat dengan dakwaan JPU, bahwa ketiganya bersalah sesuai dakwaan pasal 3 Undang-undang korupsi. ''Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta dengan subsider 5 bulan. Kepada masong-masing terdakwa juga dikenai uang pengganti, Husni Tahmrin dikenai uang pengganti sebesar Rp. 299 juta. Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenai uang pengganti masing-masing 120 juta,''ujar Dwi Purwanti saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk berpikir, apakah mengajukan banding atau tidak.(**)
Sumber: