Sudah Dipecat, AKP Penipu Tukang Bubur 310 Juta Dipidanakan

Sudah Dipecat, AKP Penipu Tukang Bubur 310 Juta Dipidanakan

Kapolri--

 

BACA JUGA: Kapolri Murka, Anggota yang Tipu Tukang Bubur 310 Juta Dipidanakan!

Dibenarkannya, bahwa tukang bubur tersebut diminta memberikan uang Rp 310 juta untuk bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Polri. 

 

 

 

Ditegaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, semua anggota Polri, ASN Polri atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota Polri akan mendapatkan sanksi yang tegas. 

 

Dan bisa dilaporkan ke Mabes Polri agar bisa diproses lebih lanjut,

 

Jadi jika ada penerimaan polisi di Polda Bengkulu atau di Polres yang meminta uang bia dilaporkan dan diproses.

 

 

Sumber: