NU Jawa Barat Bersikap, Haramkan Ajaran Panji Gumilang

 NU Jawa Barat Bersikap,  Haramkan Ajaran Panji Gumilang

Panji Gumilang--

 

 

Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena:

 

Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

 

Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.

 

Selain itu, jawaban selanjutnya dari pertanyaan mengenai pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun yakni mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:

 

Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

 

 

Kedua, menjaga konstitusi syariat.

 

Sumber: