NU Jawa Barat Bersikap, Haramkan Ajaran Panji Gumilang

 NU Jawa Barat Bersikap,  Haramkan Ajaran Panji Gumilang

Panji Gumilang--

 

Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat

 

Kemudian, dalih ikut kepada madzhab Bung Karno yang diungkapkan oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki sudah sesuai dengan tutunan beribadah Aswaja. 

 

"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegasnya.

Ketidaksesuaian tersebut dijelaskan dengan beberapa hal sebagai berikut:

 

Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.

 

BACA JUGA: SUPER AIR JET Buka Rute Baru Pontianak – Solo – Pontianak

 

Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).

 

Lalu, pertanyaan selanjutnya mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”, mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.

Sumber: