Kuasa Hukum Cucu Wibowo, Minta Klienya Dibebaskan. Ini Alasannya..
Kuasa hukum Cucu Wibowo, Muspani SH,MH dan Cs--
Atas hal semua diatas, Muspani meminta Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom Bin Yahyo, sebagaimana Terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan dakwaan tersebut menjadi kabur (ObscuurLibels), dapat kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi secara keseluruhan ;
2. Menetapkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, atau, setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklard );
3. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Menyatakan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom Bin M. Yahyo dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
5. Menyatakan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom Bin M. Yahyo Segera dibebaskan dan dikeluarkan dari Tahanan;
6. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Cucuk Wibowo, S.Ikom Bin M. Yahyo;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sumber: