Kuasa Hukum Cucu Wibowo, Minta Klienya Dibebaskan. Ini Alasannya..

 Kuasa Hukum Cucu Wibowo, Minta Klienya Dibebaskan. Ini Alasannya..

Kuasa hukum Cucu Wibowo, Muspani SH,MH dan Cs--

 

II. SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN TIDAK LENGKAP

Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum. 

Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena : 

 

Uraian perbuatan di Dakwaan Kesatu dan Kedua dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan Dakwaan Ketiga. Uraian perbuatan dalam Dakwaan Ketiga menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan ketiga  tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain. Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksaan Agung sendiri melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum.

 

Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta yang dimaksud dengan kata cermat, jelas, lengkap, yaitu :

* Cermat adalah seksama, teliti dengan penuh perhatian ;

* Jelas adalah terang, nyata dan tegas ;

* Lengkap adalah genap ( tidak ada kurangnya )

Dengan demikian yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya memutuskan perkara ini dengan memberikan Putusan Sela membatalkan dakwaan penuntut umum, disebabkan dakwaan disusun secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat, sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 143  ayat (2) huruf b KUHAP yang berbunyi : “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum”.

 

BACA JUGA:Musda ke-V, Pilih Ketua PDM Seluma

 

Sumber: