Kuasa Hukum Cucu Wibowo, Minta Klienya Dibebaskan. Ini Alasannya..

 Kuasa Hukum Cucu Wibowo, Minta Klienya Dibebaskan. Ini Alasannya..

Kuasa hukum Cucu Wibowo, Muspani SH,MH dan Cs--

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum;

4. Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

 

BACA JUGA:Nyalip Ditikungan, Daihatsu Ayla Nyaris Hantam Rumah Warga Jenggalu

 

Berdasarkan pasal tersebut diatas, kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaannya, khususnya mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan tidak menyebutkan waktu dan tanggal kejadian tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

 

Bahwa ketidak cermatan itu sangat jelas terlihat dalam dakwaan, khususnya Jaksa Penuntut Umum mengenai tempat (locus delictie) peristiwa Tindak Pidana yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana hal tersebut tidak berkesesuaian dengan Fakta yang sebenarnya, Bahwa Jaksa Penuntut umum telah membuat pernyataan resmi di berbagai media baik media cetak dan elektronik serta berbagai media social lainnya.

 

Bahwa perkara yang didakwakan ini sudah dinyatakan sebagai sebuah Tindak Pidana Operasi Tangkap Tangan tanggal 10 April 2023 sebagaimana pernyataan pers dari  Kasi Intelijen Andi setiawan,S.,H,M.H Kejaksaan Negeri Seluma Sebagai berikut menjelaskan : 

“Bahwa memang pada tanggal 10 april 2023 telah kami amankan adalah saudara Nadina berikut dengan barang bukti, terkait dengan permasalahan perintah penangkapan perlu diketahui dalam pasal 18 ayat 2 kuhap bahwa itu mengatur terkait dengan dalam hal tertangkap tangan itu penyidik tidak mesti harus ada surat perintah tapi setelah tertangkap itu ada barang buktinya lalu diserahkan kepada penyidik untuk keterangan lebih lanjut. Dan itu dari keterangan dari nadina dan bukti yang kami peroleh dan keterangan-keterangan yang lain diduga terkait dengan itu, maka kami meminta klarifikasi kepada pihak pihak lain tidak hanya tersangka itu sebatas mana keterlibatan terkait dengan barang bukti yang tidak ada disitu nanti dalam unsur pasal yang kami sangkakan terkait dengan itu pasal 12 e, pasal 23 unsur unsurnya akan kita buktikan lagi di perisdangan berikut. Dalam hal ini kita lihat terlebih dahulu pengembangan seperti apa apakah ada locus atau tidak.

 

Diawal bahwa memang seluruh keterangan saksi pada saat dilakukan pengamanan bahwa memang permintaan uang oleh saudara dina pada saat itu adalah permintaan dari tersangka semua saksi mengarah kesitu tidak ada orang lain selain itu. Mangkanya uang-uang itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada permintaan dari si pemohon itu .”(dalam liputan bersama Radar Seluma pada tanggal 11 Mei 2023).

 

Sumber: