Kuasa Hukum Cucu Wibowo, Minta Klienya Dibebaskan. Ini Alasannya..

 Kuasa Hukum Cucu Wibowo, Minta Klienya Dibebaskan. Ini Alasannya..

Kuasa hukum Cucu Wibowo, Muspani SH,MH dan Cs--

Bahwa ada pertentangan hukum tentang peristiwa perkara ini antara proses penangkapan dan penahanan terdakwa dengan uraian dakwaan yang telah disampaikan yang secara hukum telah merugikan hak asasi terdakwa karena ditangkap dan di tahan tanpa dasar hukum yang jelas .

kerugian yang dialami terdakwa sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa sudah dinyatakan sejak tanggal 10 April 2023 di tangkap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Seluma, dalam hal ini terdakwa dan keluarganya sudah dirugikan dan dipermalukan di hadapan publik akibat pemberitaan dan pernyataan jaksa tersebut;

2. Bahwa dalam dakwaan faktanya tidak pernah ada jaksa penuntut umum menguraikan atas peristiwa penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan penahanan atas diri terdakwa pada tanggal kejadian 10 April 2023 tersebut;

3. Bahwa tidak dilakukan penetapan status tersangka terhadap Nadina Aprianti namun uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang diamankan dari saudara Nadina Aprianti dijadikan barang bukti untuk menjerat terdakwa .

 

Sehingga menjadi suatu pertanyaan apakah yang sebenarnya terjadi? Apakah hal yang menimpa diri Terdakwa adalah murni hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang termuat dalam dakwaan?.

 

Hal tersebut tentunya menjadi hal penting yang harus diungkap secara terang dan tuntas didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa memandang perlu untuk menghadirkan Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Seluma yang memberikan statement/pernyataan  bahwa hal tersebut adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT), seperti yang disampaikan oleh andi:

 

 “Bahwa memang pada tanggal 10 april 2023 telah kami amankan adalah saudara dina berikut dengan barang bukti, terkait dengan permasalhan perintah penangkapan perlu diketahui dalam pasal 18 ayat 2 kuhap bahwa itu mnegatur terkait dengan dalam hal tertangkap tangan itu penyidik tidak mesti harus ada surat perintah tapi setelah tertangkap itu ada barang buktinya lalu diserahkan kepada penyidik untuk keterangan lebih lanjut. Dan itu dari ketrangan dari nadina dan bukti yang kami peroleh dan keterangan2 yang lain diduga terkait dengan itu, maka kami mmeinta klarifikasi kepada pihak pihak lain tidak hanya tersangka itu sebatas mana keterlibatan terkait dengan bb yang tidak ada disitu nanti dalam unsur pasal yang kami sangkakan terkait dengan itu pasal 12 e, pasal 23 unsur unsurnya akan kita buktikan lagi di perisdangan berikut. Dalam hal ini kita lihat terlebig dahulu pengembangan seperti apa apakah ada locus atau tidak. Diawal bahwa memang seluruh keterangan saksi pada saat dilakukan pengamanan bahwa memang permintaan uang oleh saudara dina pada saat itu adalah permintaan dari tersangka semua saksi mengarah kesitu tidak ada orang lain selain itu. Mangkanya uang-uang itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada permintaan dari si pemohon itu .”(dalam liputan bersama Radar Seluma pada tanggal 11 Mei 2023).

 

Apabila hal tersebut bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) maka sudah dapat dipastikan sangat merugikan Terdakwa dan ini adalah bentuk kriminalisasi yang nyata terhadap diri Terdakwa, hal tersebut berkesinambungan terhadap upaya hukum praperadilan yang pernah kami tempuh namun gugur dikarenakan didahului oleh pembacaan dakwaan yang terkesan dibuat secara terburu-buru, Apabila hal tersebut bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentunya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap diri Terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum bertentangan dengan KUHAP dan dilakukan secara melawan hukum dikarenakan tidak pernah ada surat mengenai hal tersebut diatas.

 

Hal tersebut menggambarkan perbuatan sewenang-wenang dari Jaksa Penuntut umum terhadap diri Terdakwa. Sehingga kembali kepada substansi mengenai tempat (locus delictie) yang tidak berkesesuaian dengan fakta maka jelas surat dakwaan ini melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, dimana penyusunan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil surat dakwaan, dalam dakwaan Penuntut Umum tidak disebutkan secara Jelas, Lengkap dan Cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan tidak menyebutkan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dimana tempat (locus delictie) tidak disebutkan dengan jelas dan tidak sesuai dengan fakta atau kebenaran.

Sumber: