Tersangka Sudah Dilimpahkan ke PN Tipikor, Jaksa Ngaku Siap Hadiri Praperadilan Cucu
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma, Andi Setiawan, SH--
Diterangkan Andi, jika dalam menghadapi sidang prapradilan, Tim Jaksa Seluma telah menyiapkan administrasi yang dimulai dari laporan masyarakat, surat perintah tugas, penyidikan, sampai dengan pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya Tim kita telah siap. Kami telah siapkan semua, sampai dengan penahanan terhadap tersangka. Nanti kita juga akan mengajukan terkait dengan bukti-bukti tergugat dan melampirkan terkait dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu yang sudah kita limpahkan," tegasnya.
Terkait dengan pelimpahan tahap II yang telah dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu, menurutnya tidak ada dijadwalkan. Memang dilakukan secepat mungkin. Penunjukan Penasehat Hukum (PH) yang dilakukan penunjukan oleh pihak Kejaksaan pada pelimpahan berkas, padahal tersangka telah memiliki PH sendiri.
BACA JUGA:Ketua DPRD BS Cek Suluran Irigasi. Ini Katanya
Menurut Andi nantinya terkait dengan proses persidangan nantinya. Penujukan PH yang telah dilakukan hanya dalam proses penyidikan. Jika nantinya pada pelaksanaan sidang, tersangka akan mengunakan PH yang telah dimilikinya. Hal tersebut tidak bermasalah, itu merupakan hak dari tersangka.
Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapannya didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
Sumber: