PAN Daftarkan Kades Petai Kayu Sebagai Bacaleg

PAN Daftarkan Kades Petai Kayu Sebagai Bacaleg

Konferensi Pers PAN Seluma-Andry Dinata Radar Seluma-

radarseluma.disway.id,  - Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dari sejumlah Bacaleg tampak Dodi Hariadi, S.Pd Kades Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas.



BACA JUGA:Bupati BS Santuni Keluarga Nelayan yang Kecelakaan Saat Melaut



Usai konferensi pers Dodi mengungkapkan bahwa dirinya sudah melengkapi seluruh persyaratan sebagai Bacaleg dari PAN Seluma. Termasuk dengan surat pengunduran diri sebagai Kades dikatakan Dodi juga sudah disampaikan ke Bupati Seluma.




BACA JUGA:PSI Targetkan Kursi di Setiap Dapil Seluma

 

"Untuk surat pengunduran diri sudah saya sampaikan. Dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kades," kata Dodi.



BACA JUGA:Waduh, Cuma 4 Orang yang Lulus Magang ke Jepang dari Seluma

 

 

Seperti yang diketahui masa jabatan Dodi sebagai Kades masih cukup lama, yaitu masih tiga tahun lagi. Namun karena ada alasan tertentu sehingga Dodi memilih untuk menjadi Bacaleg melalui PAN.


BACA JUGA:Simak Ya, Pengumuman US SMP 23 Juni

Kemudian salah satu syarat bagi Kades apabila hendak menjadi Caleg adalah harus menyampaikan surat pengunduran diri dan juga tanda terima surat pengunduran diri.





BACA JUGA: Pemda Seluma Laksanakan Manasik Haji


"Untuk di desa saat ini seluruhnya dihandle oleh sekretaris. Dan untuk Pj Kades nanti masih menunggu SK dari bupati," jelasnya.



BACA JUGA:Sang Ibu Minta Anaknya Yang Bunuh Adiknya, Segera Ditangkap. Mau Polisi Tembak Tembak Saja







Sementar itu Kades atau perangkat desa harus menyampaikan surat pengunduran diri apabila hendak mencalonkan diri sebagai Legislatif. Karena surat itu menjadi salah satu syarat yang harus diupload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).














"Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 15 Ayat 1 dan 2. Melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," tutup Henri Arianda, SP Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.(adt)

Sumber: