Rabu 10 Mei, Sidang Prapradilan Kabid di BKPSDM ke Jaksa
--
"Berdasarkan penetapan Nomor 1 Prapradilan 2023 PN Tais. Pengajuannya dari Kuasa Hukumnya yang berjumlah 7 orang," tegasnya.
Diterangkannya, dalam gudang Prapradilan nantinya akan digelar selama 7 hari. Yakni dimulai dari Rabu (10/5). Sidang Prapradilan dilaksanakan secara meraton. Tersangka merupakan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (11/4) pagi yang lalu.
BACA JUGA:Tak Mampu Operasikan Computer, Bendahara Kecamatan Mundur
Kronologi penangkapannya didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
Karena saat itu Cucu ada tamu, akhirnya NA berniat kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Namun saat dijalan NA berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam. Serta lima unit Handphone yang telah disita.(ctr)
Sumber: