Usai Geledah Kantor Tambang, Eksavator Tambang Disita

Usai Geledah Kantor Tambang, Eksavator Tambang Disita

Penggeledahan--

Tersangka NA ditangkap Satreskrim Polres Benteng saat berada di Desa Lagan Bungin. 

 

Oleh penyidik tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU No 3 thn 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.(**)

 

 

 

Sumber: