Usai Geledah Kantor Tambang, Eksavator Tambang Disita
Penggeledahan--
Tersangka NA ditangkap Satreskrim Polres Benteng saat berada di Desa Lagan Bungin.
Oleh penyidik tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU No 3 thn 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.(**)
Sumber: