Usai Geledah Kantor Tambang, Eksavator Tambang Disita
Penggeledahan--
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan dari hasil penggeledahan ada beberapa barang dan dokumen yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani ini.
Dibenarkan oleh Kasat Reskrim pihaknya mengamankan 1 unit CPU dalam penggeledahan itu.
Selain itu, ada beberapa yang disita, dokumen dan surat-surat perusahaan guna kelengkapan berkas perkara.
Dilansir media beberapa waktu lalu, tersangka NA melakukan kegiatan penambangan jenis batu bara dengan menggunakan alat berat jenis exsavator di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sumber: