Bunuh Rekan yang Masih Tetangga, Pelaku Penusukan Terancam 15 Tahun

 Bunuh Rekan yang Masih Tetangga, Pelaku Penusukan Terancam  15 Tahun

--

 

"Pelaku dapat kita kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

 

 

BACA JUGA: Tradisi Gunung Api, Mulai Digalakkan Bupati Seluma

 

Menurut keterangan saksi mata, Ling Spiking (45) pemilik rumah, kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (15/4) malam, sekitar Pukul 20.30 wib. Tersangka berangkat dari rumah kediamannya menuju rumah kediaman Ling Spiking untuk bermain domino. Sesampai di rumah Ling Spiking tersangka bertemu dengan Nur Sidik (Korban) yang bermain Domino bersama dengan tersangka.

 

 

Pada saat sedang bermain domino, korban yang secara sengaja mengejek tersangka dangan kata-kata yang kurang menyenangkan. Tersangka pun menanggapi perkataan korban. Hingga korban merasa tidak senang dan memukul tersangka di daerah pelipis wajah sebelah kiri. Merasa tidak nyaman dengan tindakan korban, tersangka berniat untuk pulang ke rumah kediamannya.

 

"Sekitar pukul 20.00 wib main dom tadi, baru kami berempat. Iya tersangka dan korban tadi main satu meja sama saya juga," kata Ling Spiking saat dikonfirmasi Radar Seluma di Mapolres Seluma, Sabtu (15/4) malam.

 

Saat mau bergegas untuk pulang dari tempat bermain domino. Korban memanggil tersangka sembari menantang korban. Tersangka yang tidak bisa menahan emosi berlari menuju korban dengan mengeluarkan sebilah pisau jenis Sangkur. Korban yang melihat tersangka mengeluarkan pisau tersebut berusaha mencari kayu atau batu untuk memberikan perlawanan. Hingga membuat keduanya saling berkelahi. Melihat korban terjatuh tersangka langsung menusuk korban di bagian paha sebelah kiri. 

 

Sumber: