Pembahasan Perda RTRW Seluma Ditunda, Permintaan Gubernur Bengkulu
Reporter:
admin5131radarseluma|
Editor:
admin5131radarseluma|
Jumat 14-04-2023,16:08 WIB
Plt Kadis Kominfo yang juga Aissten I Setdakab Seluma, Hendarsyah--
PEMATANG AUR, radar seluma.disway.id - Sesuai dengan surat permohonan dari Bupati Seluma perihal permohonan pembahasan bersama rancangan perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui suratnya meminta agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Seluma ditunda terlebih dahulu sampai dengan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan.
Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah didampingi Kabag Hukum Nurpadliya membenarkan hal tersebut. Saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma menunggu Perda RTRW Provinsi Bengkulu dilakukan penetapan.
"Untuk Perda RTRW saat ini belum kita lanjutkan, alasannya karena kita beberapa waktu yang lalu mendapatkan surat dari Provinsi Bengkulu yang meminta agar ditunda sampai dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu ditetapkan," katanya, kemarin.
Meski menunggu Perda RTRW Provinsi ditetapkan saat ini pemerintah daerah Seluma belum mengatahui sudah sampai sejauh mana pembahasan Perda RTRW di Provinsi Bengkulu.
Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma.
Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.
"Awalnya kita hendak revisi Perda. Karena kita pada tahun 2013 sudah ada Perda RTRW. Namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka tidak bisa direvisi dan harus buat baru. Kalau untuk revisi kita sudah siap seluruh prosesnya hampir rampung," sambungnya.
Sehubungan dengan rencana pembuatan baru Perda inu maka dikatakannya seluruh yang diatur dalam Perda terkait dengan tata ruang wilayah akan mengalami perubahan.
" Kita sudah sampaikan ke Dinas PUPR terkait dengan penundaan pembuatan Perda RTRW ini," tutupnya.(adt)
Sumber: