Audit Inspektorat di Lawang Agung Dihentikan, KN Dikembalikan

Audit Inspektorat di Lawang Agung Dihentikan, KN Dikembalikan

Inspektur Inspektorat Seluma--

BACA JUGA:Terkait Pungutan SK PPPK Nakes, Kadinkes Seluma Diperiksa

 

"Sebenarnya itu temuan audit terkait administrasi. Namun dari Pemdes sudah melakukan itikad baik untuk mengembalikannya sebelum kami memberikan keputusan. Maka dari itu permasalahannya sudah selesai," sampai Marah Halim. 

 

 

Dirinya juga menambahkan, untuk permasalahan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lawang Agung. t

Tidak ada kejanggalan, walaupun sempat beberapa unit usaha yang sempat tidak jalan. Namun saat ini semuanya sudah mulai berjalan perlahan, salah satunya pada peternakan sapi.

 

 

"Sebelum kami berikan tenggat waktu pengembalian seperti kasus di Desa lain. Pemdes Lawang Agung sudah mengembalikan semua kerugian, setelah mereka mengetahui nilainya," tegasnya. 

 

Sekedar mengingatkan, jika sebelumnya pada bulan Maret yang lalu. Inspektorat Kabupaten Seluma telah melakukan audit ke Desa Lawang Agung. Hal tersebut dilakukan, setelah adanya surat permohonan dari masyarakat. Agar pihak Inspektorat turun langsung mengecek realisasi penggunaan anggaran dana BUMDes di Desa Lawang Agung pada tahun 2021 yang lalu yang lalu. Terkait dengan adanya duga penyelewengan. Lantaran ditahun tersebut, Pemerintah Desa Lawang Agung telah menganggarkan pernyataan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 250 juta.

 

 

Yakni dengan rincian Rp 125 juta untuk peternakan sapi, usaha Waserba Rp 60 juta, usaha pembayaran online Rp 30 juta, Usaha Bengkel Rp 10 juta, usaha pupuk organik Rp 10 juta, dan usaha pangkas rambut Rp 10 juta. Hanya saja, total Rp 250 juta tersebut semuanya dialihkan untuk membeli Sapi. Padahal ketentuannya untuk peternakan sapi hanya diberikan anggaran setengahnya atau Rp 125 Juta.(ctr)

Sumber: