Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Mendekam di LPKA

Pacar Mario Dandy  Divonis 3,5 Tahun, Mendekam di LPKA

AG yang menjalani sidang--

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

 

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)

Sumber: