Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Mendekam di LPKA

Pacar Mario Dandy  Divonis 3,5 Tahun, Mendekam di LPKA

AG yang menjalani sidang--

 

 

 

"Hal yang memberatkan,  bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," tegas Sri. 

 

 

Sedangkan  hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih d ibawah umur. Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4. Serta menyesali perbuatannya.

 

 

BACA JUGA:Muhammadyah Duluan Lebaran, Tanggal 21 April

 

"Hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," tegasnya.

 

 

 

Sumber: