Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Saat Pencoblosan
asisten III Seluma Riduan S--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Gagal Juara China Masters 2024, Jonatan Christie Akui Kecewa
BACA JUGA:Perkuat Layanan Pembiayaan, BRI Finance dan Nasmoco Gelar Open House di Beranda Bali
Hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Untuk di Kabupaten Seluma saat ini belum ada terkait dengan surat edaran dari pemerintah daerah terkait dengan turunan Keppres tersebut. "Untuk libur atau tidak nanti akan disusul oleh surat edaran dari pemerintah daerah," kata Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin, kemarin.
Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabrin mengajak ASN untuk melakukan berbagai upaya dalam menjaga suasana damai sebelum pencoblosan. Ditegaskannya, para aparatur pemerintah dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menjaga netralitas dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
BACA JUGA:Hilda Terlalu Kuat? Tenang, Ini Dia Hero-Hero Ini Bisa Menjinakkannya!
BACA JUGA:Wisata Ikan Larangan di Desa Taba Lubuk Puding, Segera Dibuka Awal Tahun 2025
"Menjelang masa tenang ini kami imbau kepada ASN agar tetap menjaga netralitas. Insya Allah Pilkada kita sukses, dan lancar," kata Riduan Sabrin, kemarin.
Sumber: