Sudah Banyak Korban VCS, Jangan Ladeni

Sudah Banyak Korban VCS, Jangan Ladeni

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 
 
 
 
SELEBAR, radarseluma.disway.id - Dengan telah banyaknya masyarakat yang telah menjadi korban. Pada kemajuan tekhnologi saat ini, dengan melakukan Video Call Sex (VCs) dengan lain jenis yang dianggap hal yang wajar. Membuat pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan VCs yang dapat merugikan diri sendiri.
 
 
 
 
"Kita himbau kepada masyarakat, jangan melakukan VCs, VCs yang dapat membuat kerugian bagi diri sendiri. Seperti yang kerap menjadi korban oleh oknum yang menggunakan modus ingin menyebar video dari VCs yang telah dilakukan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH kepada Radar Seluma.
 
 
 
 
 
 
Pasalnya, hal tersebut tidak menutup kemungkinan kegiatan seksual yang telah dilakukan menggunakan jejaring sosial tersebut. Nantinya dapat berujung pada tindak kejahatan. Bahkan berujung pemerasan dan penyebaran pornografi. Masyarakat dihimbau untuk menghentikan aksi VCs.
 
 
"Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Sudah banyak korbannya, baik remaja putra maupun putri, baik bapak-bapak maupun ibu-ibu," tegasnya.
 
 
 
 
Dirinya juga mengatakan, jika perlu dipahami bersama banyaknya akun fake atau palsu di media sosial. Seperti seorang laki-laki membuat akun palsu dengan nama dan foto perempuan, begitu juga sebaliknya. Maka dari dasar itu lah, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi.
 
Serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.
 
 
 
Jika hal itu benar-benar terjadi pasti merasa dirugikan. Maka disarankan dapat segera melaporkan kepada polisi.
 
Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber yang berbunyi.
 
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
 
 
 
 
 
"Iya, mengacu pada Pasal 368 KUHP. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial. Dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital," tegasnya.
 
Dirinya juga menambahkan, jika dari ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman, Polres Seluma kembali mengingatkan masyarakat agar tak melakukan Video Call Sex atau biasa disebut VCS.
 
 
Seperti yang baru dialami oleh FA (34), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sekaligus guru honorer yang berada di wilayah Kecamatan Talo. Menjadi menjadi target pemerasan jutaan rupiah oleh polisi gadungan, usai melayani VCs yang dikenalnya melalui facebook. Dimana, jika videonya (VCs) tidak ingin disebar ke publik.
 
 
Korban yang nampaknya gagap teknologi (gaptek) terhadap berbagai jenis smartphone saat ini. Tidak menyadari percakapannya dengan polisi gadungan sembari menunjukan bagian vital tubuhnya tersebut. Telah direkam smartphone milik pelaku yang sudah dilengkapi fitur tangkapan layar.
 
 
 
"Untuk kasusnya saat ini masih didalami Polsek Talo. Kita dari Satreskrim Polres Seluma sebagai pembina fungsi untuk memantau perkembangan kasus ini," tegasnya.
 
 
 
 
Dalam kronologis kejadian bermula pada Jumat (24/2) sekira Pukul 15.00 Wib. Korban mendapatkan chatting dari akun FB terlapor (ID), mengajak kenalan dan meminta nomor Whatsapp FA. Pada malam harinya, sekitar Pukul 21.00 Wib keduanya Video Call. Hanya saja pada saat melakukan video call, korban dibujuk oleh terlapor untuk memperlihatkan bagian payudaranya dan terlapor juga memperlihatkan alat kelaminnya. Keduanya saling Video Call selama kurang lebih 90 menit.
 
 
Ke esokan harinya, modus pelaku untuk mengelabuhi korban pun berhasil. Setelah rekan terlapor yang berpura-pura menjadi Kanit Propam Polres Makasar. Bertanya kepadanya, apakah benar dirinya dengan ID pernah video call dengan memperlihatkan alat kelamin masing masing.
 
 
Dirinya pun menjawab benar, kemudian rekan terlapor yang mengatakan sebagai Kanit Propam menyampaikan, bahwa dirinya dan ID telah melanggar kode etik Polri dan Video tersebut sudah berada di tangan media.
 
 
 
 
Polisi gadungan tersebut menyampaikan video tersebut akan disebarkan oleh media, jika tidak mentransferkan uang sebesar Rp 15 juta.
 
 
Dengan rincian teman kencan korban yang mengaku pelaku Polisi gadungan sebesar Rp 11 juta dan korban Rp 4 juta. Korban pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening pelaku.
 
 
 
Namun berselang beberapa jam kemudian, seseorang yang mengaku Kanit Propam Polres Makasar tersebut kembali menelponnya dan meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta atau tidak video tersebut akan disebarkan.
 
 
Apesnya, pada saat korban masuk sekolah hendak mengajar.
 
Teman kerjanya baik kepala sekolah dan dewan guru lainnya, telah mendapatkan videonya yang menunjukan alat kelaminnya dari kiriman orang yang tidak dikenal melalui Facebook.(ctr)
 
 
 
 
 

Sumber: