Ada 9 OPD Belum Usulkan Pencairan TPP! Kenapa ya?

Ada 9 OPD Belum Usulkan Pencairan TPP! Kenapa ya?

Kepala BKD Seluma Sumiati--

BACA JUGA:Dihadiri Gubernur, KPK Sebut 54% Korupsi di Daerah

 

"Untuk total anggarannya masih tetap sama dengan tahun lalu. Apabila sudah menyampaikan berkas maka akan langsung diproses. Tergantung dengan OPD masing-masing," jelasnya. 

 

Sumiati menyampaikan keterlambatan pencairan TPP ini, karena memang secara aturan harus menunggu persetujuan dari Kemendagri. Setelah itu barulah TPP bisa diproses. "Jadi ada keterlambatan karena kita menunggu persetujuan dari kementerian," tuturnya. 

 

Diketahui, jika mengacu pada tahun sebelumnya besaran TPP untuk Staf Ahli Bupati kisaran Rp7 juta, untuk eselon II B dari Rp10 Juta hingga Rp12 juta. Untuk eselon IIIa berkisar Rp6 juta sampai Rp7 juta. Dan Eselon III B berkisar dari Rp4 juta hingga Rp5,5 juta.

 

 

Untuk penyaluran TPP masih sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama belum disesuaikan dengan penerapan E-Kinerja.

 

Ia mengatakan, pengajuan yang disampaikan ke BKD, yaitu SPM, Surat Perintah Pencairan (SPP),lembar konfirmasi transfer bank (LKTB), dan daftar gaji setiap ASN di OPD masing-masing serta tanda pajak.

 

Jika semua berkas pengajuan telah masuk ke BKD maka pihaknya akan melakukan proses pencairan.(adt)

 

Sumber: