Dihadiri Gubernur, KPK Sebut 54% Korupsi di Daerah
Reporter:
admin5131radarseluma|
Editor:
admin5131radarseluma|
Kamis 23-03-2023,08:54 WIB
Gubernur Bengkulu ikut menjadi undangan KPK--
BENGKULU, radarseluma.dsiway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023. Dalam kesempatan itu, KPK mengekpose tingkat korupsdi di Indonesia.
Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan, bahwa data penanganan korupsi hingga tahun 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi.
“Dan sebanyak 54 persen perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41 persen dan provinsi sebesar 13 persen. Di tahun 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan tahun 2021,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat pimpin Rakor tersebut.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, sinergi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota ini, menghasilkan energi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Saat ini, semua pihak telah menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan mengancam eksistensi bangsa. Pemprov Bengkulu berkomitmen besar mendukung program KPK RI ini,” ungkap Gubernur Rohidin usai hadir pada kegiatan tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa dengan catatan tersebut, KPK memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelolaa melalui MCP yang mencakup delapan fokus area, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tata Kelola Desa.
“Dan melalui intervensi MCP, dengan capaian total nilai capaian nasional MCP tahun 2022 berada di angka 76,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, dalam upaya pencegahan, Kemendagri telah bersinergi bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjalankan program MCP yang terintegrasi di 8 area intervensi.
“Harapannya, para pelaku pemerintah daerah dapat menerapkan area intervensi ini guna mencegah celah tindak pidana korupsi,” ucap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
Suhajar menambahkan, pengelolaan APBD merupakan hal fundamental dan harus dijauhkan dari praktik korupsi. “Esensi APBD sendiri ialah fungsi alokasi di mana APBD harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah,” tambahnya.
Pada kesempatan itu dilaksanakan pembacaan Komitmen Anti Korupsi Kepala Daerah dipimpin langsung Ketua APPSI, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan diikuti oleh seluruh peserta dari pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten yang hadir secara luring maupun daring.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala LKPP Hendrar Prihadi dan Sekretaris Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Ikmal Lukman.(Ken)
Sumber: