3 Raperda Dikembalikan DPRD, Minta Pemda Sempurnakan Dulu
Anggota DPRD Seluma Tenno--
"Kemudian untuk penanaman modal ke PT Bank Bengkulu kita kemarin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54. Yang mana di sana dijelaskan bahwa pemerintah daerah menanamkan modal ke perusahaan daerah. Sedangkan PT Bank Bengkulu ini tidak termasuk perusahaan daerah," sambungnya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Tarif Parkir Naik 100%, Motor jadi 2000
Sehubungan dengan itu, Tenno mengharapkan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma serta PT Bank Bengkulu untuk segera menelaah atau mempelajari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Untuk segera menindaklanjuti keputusan OJK nomor 22 yang terbaru tahun 2022," urainya.
Kemudian untuk Raperda perlindungan terhadap lahan pertanian Tenno menyampaikan perlunya dilampirkan PP tentang alih fungsi lahan agar tidak terjadinya benturan setelah Perda ini nanti disahkan. "Dari enam draf Raperda, tiga kita minta untuk disempurnakan lagi," tukasnya.
Lalu sebelumnya Bupati Seluma sudah menyampaikan nota pengantar terhadap enam Raperda yaitu Raperda penanaman modal PT Bank Bengkulu, Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Raperda Kawasan Perumahan dan Permukiman, Raperda Retribusi, perlindungan lahan pertanian, dan Raperda pencegahan pemebarantasan peredaran gelap Narkotika. Rencananya masa sidang kedua Raperda ini akan dibahas di tingkat komisi.(adt)
Sumber: