Bupati Seluma Usulkan Tarif Parkir Naik 100%, Motor jadi 2000
Bupati Seluma, Erwin Octavian--
PEMATANG AUR - Biaya parkir kendaraan di Kabupaten Seluma diusulkan naik. Saat ini biaya parkir untuk sepeda motor atau roda dua adalah Rp1.000 dan mobil Rp2.000 hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Seluma yang mengatur retribusi yaitu Perda Nomor 7 tahun 2007. Aturan tersebut masih berlaku hingga pemerintah daerah menerbitkan aturan yang baru.
Seperti yang diketahui saat ini sedang dibahas Raperda retribusi yang di dalam aturan itu termasuk juga tarif parkir.
BACA JUGA:Posisi Kadis Dikbud dan BKD, Incaran Pelamar JPT Seluma
Sesuai dengan draft Raperda retribusi tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor diusulkan menjadi Rp2.000 dan untuk roda empat Rp3.000.
Ilustrasi. PAD dari parkir belum tercapai--
Kenaikan ini dinilai sudah selayaknya menyesuaikan dengan tarif parkir di daerah lain. Menariknya lagi meski baru diusulkan ada beberapa yang sudah mulai menerapkan biaya parkir untuk sepeda motor Rp2.000.
BACA JUGA: Masih Ada Potensi Tambang Batu Bara di Lokasi BIL, Capai 1 Juta Ton
Sumber: