3 Raperda Dikembalikan DPRD, Minta Pemda Sempurnakan Dulu

3 Raperda Dikembalikan DPRD, Minta Pemda Sempurnakan Dulu

Anggota DPRD Seluma Tenno--

 

 

 

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Tenno Heika, S.Sos mengharapakan draft dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disempurnakan.

 

Hal tidak lain dan tidak bukan untuk menciptakan produk hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma yang berkualitas. Adalah Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Raperda Penanaman Modal PT Bank Bengkulu, dan Raperda Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

 

BACA JUGA:Siap-siap, 67 Kepala Sekolah Seluma Bakal Dirolling

 

"Untuk Raperda retribusi dan pajak daerah kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021. Karena pemerintah daerah boleh mengacu kepada aturan yang lama dalam penyusunan draft Raperda. Nah di situ tertulis untuk draft Raperda Retribusi itu harus mencantumkan naskah persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam hal ini bupati," kata Tenno, kemarin.

 

Selanjutnya untuk Raperda Penanaman Modal terhadap PT Bank Bengkulu Tenno menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terkait dengan regulasinya. Mengingat bahwa pemerintah daerah hanya diperbolehkan menanamkan modal ke perusahaan daerah.

 

Sumber: