Tambak Udang Operasi Tak Berijin, DPRD Panggil Pemilik dan DPMPPTSP

Tambak Udang Operasi Tak Berijin, DPRD Panggil Pemilik dan DPMPPTSP

I;ustrasi. Tambak udang--

 
 
 
PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id,  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma mengagendakan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. Serta pihak tambak udang milik PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
 
 
"Senin rencananya kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak DPMPPTSP dan juga pihak tambak udang," sampai Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
 
 
Dikatakan Nofi, pemanggilan terhadap pihak DPMPPTSP Kabupaten Seluma untuk menanyakan terkait dengan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pihak tambak udang PT MTS yang telah beroperasi di Desa Genting Juar.
 
 

ketua dprd seluma--
Yang hingga saat ini belum memiliki kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma. Bahkan belum  mengantongi (Memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU). Pasalnya, pihak PT MTS tambak udang telah beroperasi sejak 7 tahun yang lalu.
 
 
"Iya, kita ingin menanyakan terkait dengan dokumen perizinan apa saja yang dimiliki tambak udang. Kita juga memintai dokumen -dokumen prizinan yang baru dimiliki PT MTS," terangnya.
 
 
 
Selain akan melakukan pemanggilan terhadap pihak DPMPPTSP Kabupaten Seluma. DPRD Kabupaten Seluma juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak tambak udang PT MTS yang berada di Desa Genting Juar. Untuk dimintai keterangan (Klarifikasi) atas pengelolaan tambak udang yang diduga belum mengantongi izin HGU. Terlebih lagi sudah beroperasi lama.
 
 
"Pihak tambak udang juga kita lakukan pemanggilan. Kita akan melakukan Hearing," tegasnya.
 
Dati informasi yang diperoleh terkait keberadaan tambak udang tersebut. Jangankan untuk membantu mendongkrak PAD, Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan pun sepertinya tidak ada dari tambak udang tersebut. Terlebih lagi terkait izin HGU yang juga belum dikantongi oleh pihak tambak udang.
 
 
"Kepada Pemda juga harap turun untuk di cek mengenai perizinan dan administrasinya. Jangankan membantu Pemda, tambak udang tersebut pun CSRnya diketahui tidak ada," pungkasnya.
 
 
Diketahui jika, keberadaan tambak udang tersebut telah berdiri sejak tahun 2017 yang lalu. Bahkan telah beroperasi dan mulai produksi pada bulan Mei tahun 2018 yang lalu, hingga saat ini. Hanya saja, sampai saat ini belum mengantongi (Memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU).
 
 
Dari pantauan Radar Seluma dilokasi tambak udang. Saat ini telah memiliki pilihan tambak (Kolam). Bahkan, saat ini pihak PT MTS terlihat masih melakukan proses penambahan kolam tambak udang yang saat ini masih dalam proses pembuatan di lokasi lahan tambak yang mencapai luas kurang lebih 48 hektar.
 
 
Lokasi tambak udang berada di pinggir pantai Desa Genting Juar. Dalam proses pengambilan air kolam tambak. Pihak PT MTS mengambil air dari air laut. Hanya saja sebelum disalurkan ke kolam-kolam atau tambak. Air terlebih dahulu dilakukan penyaringan oleh pihak PT MTS.
 
 
 
Dalam produksi hasil udang yang dapat dikeluarkan selama 4 bulan sekali. Dalam satu tahun pihak PT MTS hanya dapat melakukan produksi sebanyak dua kali produksi. Dimana dalam satu kalo produksi mampu memproduksi 280 ton yang langsung di kirim ke pabrik. Pembibitan udang diambil dari Provinsi Lampung.(ctr)
 
 
 

Sumber: