Seluma Belum Ada Merek Dagang yang Diakui Pemerintah Pusat

Seluma Belum Ada Merek Dagang yang Diakui Pemerintah Pusat

--

Sekda : Tenun Bumpak dan Cucur Ringgit Akan Diajukan

TAIS - Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Bengkulu bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Seluma gelar sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Seluma, Senin (27/2).

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Erfan SH MH melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kuriawati SH LL.M mengatakan kegiatan sosialisasi ini bicara kekayaan intelektual Karya di bidang teknologi, seni dan sastra yang bernilai ekonomi, personal dan komunal.

"Tahun 2023 ini dicanangkan sebagai tahun merek. Membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia. 

Saat ini merek terdaftar sejak 2019 hingga 2023, sebanyak 370 sertifikat dengan jumlah meningkat dari tahun ke tahun. Di provinsi bengkulu indikasi geografi yang terdaftar yaitu Kopi robusta Kepahiang, batik Basurek Bengkulu, jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah, tenun Bumpak, Batik Kakango bengkulu Utara.

Sekda Seluma H Hadianto SE, MM, M. Si mengatakan Potensi Indikasi geografi di kabupaten Seluma segera didaftarkan. 

" Di kabupaten Seluma belum ada merek dagang yang diakui pemerintah pusat. Jangan sampai usaha kita di kabupaten Seluma ini dapat diklaim kabupaten lain. Terkait dengan kekayaan intelektual. Di kabupaten Seluma sangat banyak dan belum terverifikasi. Salah satu yang diajukan kemarin Tenun Bumpak di Kampai. Verifikasi masih dilakukan dan belum dilakukan pengecekan ke lapangan. 

 

Mungkin nanti akan kita ajukan yaitu cucur ringgit di Desa Air Teras. Kopi Padang Capo" kata Hadianto 

Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto SE MM M. Si, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Almedian Saleh,

Staf Ahli bupati, Arben Muchtiar, Kepala Dinas dari beberapa OPD, Camat, Tokoh masyarakat Dan Para pelaku UMKM.(ndo)

Sumber: