Dituding Tebang Pohon, Oknum Kades Dipolisikan, Waduh Rame Ni

Dituding Tebang Pohon, Oknum Kades Dipolisikan, Waduh Rame Ni

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 

 

 

SELEBAR - Penanganan laporan kasus aksi penebangan lima batang pohon sengon yang diduga dilakukan oleh Oknum kades. Hingga saat ini masih dalam penanganan pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma.
 
 
 
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dikatakannya, jika dalam penanganan laporan yang telah diterima. Masih dalam proses penyelidikan. Bahkan nantinya akan dilakukan gelar perkara di dalam penanganan laporan kasus tersebut.
 
 
 
"Klarifikasi sudah dilakukan dengan meminta keterangan pihak pelapor dan terlapor. Sehingga dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu," sampainya.
 
Diketahui jika, dari keterangan H Bisri selaku pemilik pohon, aksi penebangan lima batang pohon sengon miliknya yang telah ditebang tanpa sepengetahuannya. Pohon sengon tersebut terletak di lokasi kebun miliknya yang berada di Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA).
 
 
 
Aksi penebangan lima batang kayu sengon miliknya tersebut diperkirakan sudah ditebang sejak kurang lebih satu bulan yang lalu.
 
Ketahuan pada Sabtu (14/1) saat dirinya mengecek lokasi kebun miliknya yang berada di Desa Suban. Saat sampai di lokasi kebun, dirinya melihat lima batang pohon sengon sudah dalam kondisi ditebang. Melihat kejadian tersebut membuat dirinya langsung menanyakan hal tersebut ke penjaga kebun. Dari informasi penjaga kebun, jika kayu sengon miliknya tersebut telah ditebang atas suruhan oknum Kepala Desa (Kades) setempat.
 
"Kalau dilihat bekasnya sekitar sebulan. Tapi baru ketahuan kemarin saat kita mengecek lokasi kebun. Kalau kata penjaga atas nama yang menyuruh buk kades," sampai korban.
 
 
Ditambahkannya, jika kayu sengon miliknya yang telah ditebang tersebut informasi yang diperoleh kegunaannya untuk proyek program bedah rumah. Saat itu dirinya sempat mendatangi rumah oknum kades tersebut. Dengan maksud atau tujuan untuk melakukan upaya mediasi dengan oknum kepala desa tersebut.
 
 
Hanya saja, upaya mediasi yang ingin dilakukan tidak ada titik temu dan itikad baik dari terlapor. Terkait ganti rugi pohon sengon miliknya yang sudah terlanjur ditebang tanpa seizinnya. Hingga membuat korban akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Seluma.
 
"Katanya untuk proyek bedah rumah. Disana kan ada proyek bedah rumah," pungkasnya.(ctr)
 
 
 

Sumber: