Terima Banpol Rp 887 Juta, Parpol Wajib Berikan Pendidikan Politik

Terima Banpol Rp 887 Juta,   Parpol Wajib Berikan Pendidikan Politik

Kepala Kesbangpol Seluma--

"Untuk LHP belum disampaikan. Jadi kami belum dapat merincikan Parpol mana yang mendapatkan catatan atas pemeriksaan BPK," sambungnya.

 

Seperti yang diketahui penggunaan Banpol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sebesar 60 persen dari Banpol yang diterima kegunaannya untuk pendidikan partai. Lalu 40 persen lagi baru bisa digunakan untuk operasional Parpol.

 

Hasil audit BPK ini nantinya akan menjadi perhatian oleh Kesbangpol dalam memproses pengajuan Banpol. Terkhusus Paprol yang tidak menindaklanjuti hasik temuan ataupun catatan dari BKP. Parpol diminta untuk menindaklanjuti terlebih dahulu agar bisa memproses pengajuan Banpol tahun 2023.

 

"LHP nanti menjadi syarat pencairan Banpol untuk tahun ini. Namun untuk parpol yang ada temuan kekurangan administrasi, maka diminta tetap menindaklanjutinya. Agar dana banpol tahun ini bisa dicairkan," tegasnya.

 

Untuk tahun 2023 ini besaran dana Banpol yang dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp887 juta. Untuk 10 Parpol. Masih tetap sama dengan tahun 2022. Dengan harga setiap satu suara sebesar Rp8.000.

 

"Untuk besarannya masih sama, total anggaran Rp887 juta," tutupnya.(adt)

 

Sumber: