Pembobol Warung Diringkus Polisi
Jumpa pers Polres Seluma--
"Pelaku masuk tetangga nya sendiri, sehingga bisa mengawasi kondisi rumah. Pelaku sudah melakukan aksinya sudah sebanyak tiga kali," tegasnya.
Ditambahkannya, menindaklanjuti laporan dari korban. Tim Hunter Unit Reskrim Polsek Sukaraja akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku, setelah 2 minggu mendapatkan laporan dari korban. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku tak lain masih memiliki hubungan keluarga yakni berinisialkan AS.
BACA JUGA:Kelurahan Sido Mulyo Gelar Musrenbang
Tersangka dijemput paksa oleh tim Hunter Polsek Sukaraja dikediamannya pada Senin malam. Tanpa adanya perlawanan berarti dan kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Sukaraja.
"Untuk pelaku sudah kita amankan. Pelaku kita kenakan pada Pasal 363 ayat ke-3 junto Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dimana tersangka mengaku jika uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli 2 unit velg sepeda motor merek rossi dan 1 unit bak kopling sepeda motor yamaha/ yang kini dijadikan barang bukti hasil kejahatannya.(ctr)
Sumber: