Tebang Pohon di Disnakertrans, ASN Disparpora Dipolisikan
Kadis Nakertrans Seluma--
BACA JUGA:Gedung Perpusda Terbesar di Bengkulu Ada di Seluma
Terkait dengan bukti kepemilikan Bambang mengaku dirinya mempunyai Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 1999. Dan juga terkait dengan ganti rugi orangtuanya selaku pemilik lahan tersebut tidak pernah menerima ganti rugi. "Kami tidak pernah menerima ganti rugi. Untuk SKT pemilik lahannya adalah Muhammad Joni ayah saya. Tapi tidak tahu kalau ada yang lain yang menerima ganti rugi lahan itu," urainya.
Untuk luas lahan yang tertera dalam SKT adalah 3 hektar. Sampai dengan ke pinggir sawah yang berada di belakang kantor bekas Disperindagkop.
"Kurang lebih 3 hektar luasnya. Yang jelas kalau tidak alasan tidak akan berani saya menebang pohon di lahan Pemda," tutupnya.(adt)
Sumber: