21 Orang Gugur Administrasi PKD Bawaslu
Ketua Bawaslu Seluma--
Dimana untuk diketahui, pada Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) merupakan salah satu badan adhoc yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan dibawah naungan Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam), nantinya setiap Desa/Kelurahan akan membutuhkan satu orang PKD.
Adapun masa kerja Panwas Desa/Kelurahan yakni hingga dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024, dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024, sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu Desa dengan diadakan mekanisme evaluasi kinerja.(ctr)
Sumber: