Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Harus Tahu..

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Harus Tahu..

--

Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

 

BACA JUGA: 40.000 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima BSU

 

Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

 

4. Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

 

 BACA JUGA:Gubernur Pastikan Seluruh Masyarakat Bengkulu Wajib Dilayani Program UHC BPJS Kesehatan

 

Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

 

BACA JUGA: Sudah Tahu? Jemaah Umroh dan Haji Khusus, Wajib Peserta BPJS Kesehatan

Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

Sumber: