Masih Bawah Umur, Pembobol Rumah Toke Sawit Dibebaskan..
Anak diamankan--
Dijelaskan Kasat Reskrim, tidak dilakukan penahanan lantaran. Di dalam Undang-undang peradilan anak minimal harus berusia 14 tahun. Sehingga satu orang pelaku yang sempat diamankan oleh warga. Saat ini dikenakan wajib lapor. Lantaran usia satu orang pelaku masih berusia 12 tahun.
"Masih dalam penyidikan," ujarnya.
Terkait dengan upaya diversi, saat ini masih akan dilihat dalam proses penyelidikan. Terlebih lagi, hingga saat ini belum adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak. "Hingga saat ini belum ada," pungkasnya.
Diketahui, jika kedua pelaku sempat ditangkap oleh warga, atas kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh keduanya di salah satu rumah toke sawit yakni Agus Susilo (34) warga Desa Talang Tinggi. Keduanya sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Menurut keterangan korban, jika kedua pelaku pencurian berhasil diamankan, setelah salah satu orang tua teman pelaku berinisial PL warga Desa Lubuk Lagan. Sebagai saksi datang ke rumah korban memberitahukan 2 pelaku utama yang membobol rumahnya. Lantaran anaknya tidak pulang dan bolos sekolah selama 4 hari terakhir.
Mendapatkan petunjuk teman pelaku, kemudian korban mendatangi rumah salah satu pelaku PR yang berada di Desa Lubuk Lagan. Kemudian diajak keliling oleh korban, untuk mencari temannya yang menjadi otak pelaku PL. Setelah dilakukan pencarian di sejumlah tempat.
Akhirnya pelaku utama berhasil dibekuk. Yang saat itu sedang nongkrong di lokasi Taman Wisata Kota Tais. Pelaku pun akhirnya dibawa ke rumah korban untuk diinterogasi. Setelah kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Kades Talang Tinggi, Zaili kemudian menghubungi pihak Kepolisian untuk mengamankan kedua remaja ini.
Sumber: