Beli Gas Harus Terdaftar di DTKS! Seluma Belum Teapkan.

Beli Gas Harus Terdaftar di DTKS!  Seluma Belum Teapkan.

gas--

 

PEMATANG AUR, radarselumaonline,  - Sampai dengan saat ini pembelian tabung gas LPG 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Seluma belum menerapkan aturan seperti di daerah lain yang mewajibkan agar seluruh pembeli masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Untuk saat ini pembelian tabung gas 3 Kg di Seluma masih tetap sama dengan sebelumnya yaitu hanya membawa tabung gas yang kosong.

 

Namun ada beberapa distributor yang menerapkan harus membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan bahwa pembeli memang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Seluma.

 

"Untuk pembelian tabung gas masih tetap sama seperti sebelumnya," kata Plt Kadis Perindagkop Seluma Gun Ibrori, S.Pd, kemarin.

 

Dikatakannya, pihak Disperindag belum menerima aturan terbaru terkait dengan pemebelian tabung gas ini.

Sehingga tetap menggunakan skema yang lama dan diserahkan ke distributor.

 

Sementara itu salah satu distributor tabung gas yang berada di Desa Rena Panjang, Kecamatan Lubuk Sandi Reti Sismaneli menyampaikan setiap harinya ada delapan puluh tabung gas 3 Kg yang didistribusikan kepada masyarakat. Kemudian setiap tiga hari sekali seluruh tabung kosong akan ditukar dengan tabung gas yang berisi.

 

Sumber: